"Padahal seharusnya pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya," ungkap anggota Ombudsman, Budi Santoso di kantornya, Rabu (28/8/2013).
Berdasar hasil investigasi diketahui oknum BPLHD mengarahkan pelaku usaha untuk menggunakan jasa konsultan pilihannya dalam pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
"Oknum itu menyebut angka nominal mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta untuk pengurusannnya," ungkap Budi.
Selam satu ebulan ada sekitar 10-20 pelaku usaha yang mengajukan pengurusan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. "Sehingga bila dikalkulasi, jumlah pengutan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dalam setahun," sebut dia.
Temuan pungli ini didapatkan dari hasil investigasi Ombudsman menindaklanjuti laporan pelaku usaha yang mengaku dikutip biaya tak resmi. Investigasi pada Mei-Juni 2013 ini dilakukan di 9 kantor BPLHD di Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
BPLHD merupakan badan yang bertugas menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang hendak mendirikan badan usaha. Pelaku usaha kemudian diminta menyusun dokumen AMDAL, UKL-UPL dan SPPL yang disesuaikan dengan status usahanya.
(fdn/lh)











































