"Gaji PNS atau penyelenggara negara sesungguhnya tak akan mungkin membiayai hobi atau olahraga mahal seperti golf," kata pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat berbincang, Rabu (28/8/2013).
Karenanya, kalau ada pejabat yang bermain golf patut dipertanyakan, dari mana uang mereka untuk membiayai golf. Belum lagi ongkos menjadi anggota perkumpulan golf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson menjelaskan, setiap kali bergolf ria, pasti ada lawan tanding, mulai dari pengusaha atau orang tertentu yang seharusnya tak boleh bedekatan.
"Rawan suap," imbuh Emerson yang melihat kasus Rudi Rubiandini.
Senada dengan Emerson, pegiat antikorupsi Oce Madril dari PukaT UGM menyampaikan, bahwa sudah diakui secara umum kalau lobi lewat golf lebih tokcer. Banyak conflict of interest yang terjadi kala pejabat bermain golf.'
"Kasus Rudi contoh kecil saja. Beberapa fakta menunjukkan lewat golf, ada lobi-lobi yang membuat pejabat negara terjebak gratifikasi," terangnya.
Oce menyarankan alangkah baiknya kalau pejabat memakai kode etik seperti KPK, yang kini tegas melarang pejabatnya bermain golf.
"Kode etik itu sebaiknya diikuti penyelenggara negara lain seperti hakim, birokrat, dan SKK Migas," tutupnya.
(ndr/gah)











































