"Akan kita lihat setelah enam bulan itu apakah bisa diperpanjang. Karena kalau kita batasi 6 bulan, tapi dia (pedagang) nggak mampu," kata Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (27/8/2013).
Jika setelah enam bulan pedagang dirasa mampu untuk membayar, maka harga sewa akan dibicarakan hingga muncul kesepakatan. Djangga menyakinkan jika harga sewa tak akan terlalu tinggi karena PD Pasar Jaya sebagai BUMD, tak sepenuhnya untuk bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ada jembatan, saya yakin akan bagus (hasilnya), akan tersambung dari blok G ke F, A dan B," ujar Djangga.
(rna/lh)











































