"Sebenarnya yang kita laporkan itu Satpol PP-nya, tetapi Gubernur dan Wagub DKI di sini adalah selaku yang memerintahkan, sehingga kita laporkan juga," kata Simon, Selasa (27/8/2013).
Simon Tambunan yang mewakili warga, didampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan PBHI. Dalam laporan resmi bernomor TB/2914/VIII/2013, Jokowi dan Ahok dilaporkan atas tuduhan Pasal 170 KUHP dan 335 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Simon menuntut agar Jokowi bertanggung jawab atas lenyapnya rumah warga akibat penggusuran itu. Ia juga menyampaikan keberatannya atas upaya pembongkaran yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan.
"Warga dianiaya, barang-barangnya dirusak semua, ini ibu-ibu dianiaya dan diinjak-injak Satpol PP. Sekarang pak Budi (salah satu korban), diseret, dihajar dan baru sekarang mereka tinggal tidak jelas dijalan," paparnya.
(mei/rmd)











































