Diceritakan bahwa pasangan Neneng-Abdul saling berkenalan melalui ponsel. Abdul menelepon Neneng berkali-kali tetapi tidak pernah dijawab oleh Neneng. Walaupun begitu, Abdul rupanya tidak menyerah sehingga telepon diangkat oleh Neneng.
"Ini siapa? tanya terdakwa. Lalu dijawab oleh korban "Abdul Muhyi orang Pamulang. Setelah itu korban selalu memaksa untuk mengatakan bahwa terdakwa adalah Umay, walaupun terdakwa sudah berkali-kali mengelak bahwa dia bukanlah Umay, tetapi korban bersikeras mengatakan bahwa terdakwa adalah Umay," ujar kuasa hukum Neneng, Daniel P Silalahi saat membacakan eksepsi di ruang sidang Oemar Seno Adji di PN Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (27/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat bertemu, terdakwa pun harus dipandu oleh korban karena terdakwa tidak tahu menahu jalan yang ada di Pamulang karena tidak pernahnya terdakwa bergaul dengan dunia luar.
Setelah itu terdakwa diajak berputar-putar ke beberapa tempat yang tidak pernah terdakwa ketahui sampai akhirnya mereka berhenti di sebuah mesjid," tutur Daniel.
Disana Abdul diceritakan menarik tangan Neneng ke dalam kamar mandi dan memaksa untuk mencium dan meraba-raba Neneng, tetapi Neneng selalu menghindar sampai akhirnya dipergoki oleh penjaga mesjid dan mereka pergi dari sana.
"Setelah itu mereka berhenti di sebuah gang yang agak sepi dan disana korban memaksa untuk bersetubuh dengan terdakwa. Terdakwa langsung berontak dan menginjak kaki korban, tapi karena tenaga terdakwa yang kalah kuat dari korban, maka terjadilah persetubuhan sehingga kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan," ungkapnya.
Setelah bersetubuh, Abdul mengatakan sesuatu kepada Neneng:
"Kalo nanti kamu mau nikah, mungkin nggak akan ada yang mau sama kamu,"
"Kenapa?," tanya terdakwa saking tidak mengertinya dia akan hal tersebut.
Lalu dijawab korban "Karena lo nggak perawan lagi,"
"Kok gitu," tanya terdakwa lagi
"Karena punya gw udah masuk ke dalam punya lu," ujar korban.
Menurut Daniel, saat itu Neneng merasa sangat sakit hati karena dikatai dan dilecehkan seperti itu. Dia hanya diam sampai akhirnya mereka makan nasi goreng di sebuah tempat di Pamulang. Disanalah akhirnya Neneng menemukan pisau cutter yang akhirnya disimpan di dalam kerudungnya.
"Setelah makan nasi goreng, mereka berhenti di sebuah tempat di depan Universitas Pamulang dan korban memaksa untuk terdakwa untuk memegang kemaluannya. Akhirnya terdakwa memegang kemaluan terdakwa dan memotong dengan pisau yang dia temukan di tempat nasi goreng," jelas Daniel.
Setelah kemaluannya dipotong, Abdul langsung pergi, padahal menurut Daniel, Neneng bermaksud untuk mengembalikan Hp abdul yang dititipkan kepadanya. Sehingga pasal 362 tentang pencurian dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan tidak dapan diberikan.
"Selain itu Terdakwa tidak dapat diberikan dakwaan atas penganiayaan karena terdakwa merupakan korban atas pemerkosaan dan korban kekerasan seksual. Apa yang dilakukah terdakwa itu hanyalah cara untuk membela diri," ungkap Daniel.
Atas eksepsi ini, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menanggapi. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 3 September.
(rni/lh)