"Komisi Yudisial (KY) hari ini melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) mengajukan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk terlapor hakim di PN Binjai," kata Komisioner KY bidang Hubungan Antar Lembaga, Imam Anshori Saleh, kepada detikcom, Selasa (26/8/2013).
Selain menggunakan narkotika, hakim tersebut juga bertemu dengan keluarga terdakwa. Kedua hal ini dinilai pelanggaaran serius dalam profesi hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan kali pertama ini hakim kedapatan memakai nakroba. Sebelumnya MA juga memecat hakim Iskandar Agung karena memakai sabu. Adapun hakim PN Bekasi Puji belum dipecat karena proses hukumnya tengah banding. Oleh PN Jakbar Puji dijatuhi hukuman 2 tahun.
(asp/nrl)











































