"Timbul paradoks, antara capres usungan parpol versus capres pilihan publik. Bisa terjadi, capres pilihan publik yang begitu populer tidak mendapat tiket capres," kata Sekjen PPP, M Romahurmuziy, Selasa (27/8/2013).
Tiket yang dimaksud adalah syarat 20 persen kursi parpol pengusung. "Kedua,ia berhadapan dengan oligarki kepemimpinan parpol yan menegasikan elektabilitasnya," papar Romi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat potensial terjadi karena beberapa parpol bersikukuh mempertahankan ambang batas pencapresan yang begitu tinggi, 20% kursi parlemen," katanya.
Karena itu revisi UU Pilpres bagi PPP menjadi penting. "Menurunkan ambang batas pencapresan menjadi sesuai ambang batas parlemen 3,5% menjadi teramat penting," ujar dia.
Jika revisi ini gagal, dan ambang batas pencapresan tetap 20%, maka publik harus bersiap menelan kekecewaan. "Karena yang mendapat tiket ternyata bukan selalu figur yang dikehendaki mayoritas publik," kata Romi.
(fdn/van)











































