"Saya seperti dijatuhkan dari tempat tertinggi ke jurang terdalam, from hero to zero," kata Irjen Djoko Susilo dalam sidang di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Di dalam membacakan nota pembelaanya ini, Irjen Djoko memilih untuk berdiri. Djoko mempertanyakan surat tuntutan KPK yang menuntutnya dengan pidana 18 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat terpukul dengan tingginya tuntutan dari jaksa KPK. Tapi memang saya tutup-tutupi," ujar Djoko.
Sampai saat ini Djoko masih membacakan pledoi pribadinya. Setelah itu akan dilanjut dengan pledoi dari penasihat hukum.
Di dalam perkara ini jaksa KPK mendakwa Irjen Djoko Susilo, telah memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek simulator SIM untuk roda dua dan roda empat di tahun 2011. Dari total anggaran proyek Rp 196 M yang Rp 144 M di antaranya menguap karena adanya praktek penggelembungan harga secara besar-besaran.
Penyidik KPK juga menetapkan Budi Susanto, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang menggarap proyek ini, sebagai tersangka. Proyek disubkontrakkan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang dipimpin Sukotjo Bambang. Nama terakhir juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Wakakorlantas, Brigjen Didik Purnomo juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 50 juta dari Sukotjo Bambang. Berkas Budi Susanto, Sukotjo Bambang dan Brigjen Didik dihadirkan secara terpisah dengan berkas Irjen Djoko Susilo.
(/lh)










































