Pengetatan Remisi Resahkan Napi, Menkum HAM: Butuh Penyesuaian

Pengetatan Remisi Resahkan Napi, Menkum HAM: Butuh Penyesuaian

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 27 Agu 2013 12:33 WIB
Jakarta - Aturan baru pengetatan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan yang diatur dalam PP 99/2012 dianggap meresahkan penghuni lapas. Namun pengetatan harus diberlakukan, hanya memang perlu waktu penyesuaiannya.

"Bahwa suatu policy harus melakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin, di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jl Veteran Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Amir mengatakan, saat proses penyesuaian pasti ada hal-hal yang tidak diinginkan dan dikompromikan. Terutama yang berkaitan dengan semangat anti korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada wacana untuk apakah suatu saat secara khusus diterbitkan PP khusus bagaimana memperlakukan para pelaku korupsi, kenapa tidak," ujarnya.

Pelaksana Harian (Plh) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bambang Krisbanu mengaku PP 99/2012 membuat resah kondisi di Lembaga Pemasyarakatan (LP). PP tersebut membuat para penghuni LP kesulitan mendapatkan potongan masa tahanan.

"Aspirasi kebanyakan mereka (para narapidana) menyampaikan hal yang sama, prosesnya jadi lebih lama (untuk mendapat remisi). Jika ingin menjadi justice collaborator syaratnya lebih lama, itu yang menjadikan resah," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Senin (26/8).

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyerahkan keputusan dicabut-tidaknya PP 99 kepada DPR dan pemerintah. Pihak Ditjen PAS mengaku hanya menyampaikan keluh kesah para penghuni lapas.

"Kami tidak dalam kapasitas mendorong untuk menolak atau mendukung pencabutan PP 99. Kami hanya menyampaikan aspirasi dari LP. Soal dicabut-tidaknya biar Komisi III yang menyimpulkan," pungkas Bambang.

(rna/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini