Bersama kasus korupsi dan narkoba, tindak pidana teroris merupakan salah satu kejahatan luar biasa. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan, sebaiknya narapidana kasus tindak terorisme dipisahkan dengan napi umum.
"Itu saya kira soal penempatannya secara khusus napi teroris," kata Amir di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jl Veteran Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Menurut Amir, meskipun ditempatkan terpisah, namun tetap dalam pelaksanaannya masih dibawah badan penanggulangan teroris. "Alangkah baiknya kalau di bawah pengelelolaan dengan tetap melibatkan badan penanggulangan teroris," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan itu terwujud karena kami sudah berbicara dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). BNPT sedang ingin buat penjara di daerah Sentul," kata Pelaksana Harian (Plh) Dirjen PAS, Bambang Krisbanu di Gedung DPR, Senayan, Senin (26/8).
(/)











































