"Sebenernya diberlakukan juga sistem tender seperti ini, tapi kan itu internal Kementerian," jawab Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana, di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jl Veteran Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Menurut Denny sebelum seseorang menempati posisi sebagai Kalapas, dia telah melewati beberapa tahap seleksi. Hal tersebut berikutnya akan dapat menentukan Lapas mana yang akan dia pimpin.
"Peringkat satu di lapas nomor satu. Misal di Cipinang, siapa nih ranking satunya dilihat dari tes-tes itu," ujar Denny.
Posisi Dirjen Pemasyarakatan (PAS) saat ini kosong. Kementerian Hukum dan HAM membuka pendaftaran kepada siapapun yang menenuhi syarat untuk mendaftar.
Calon yang mendaftar harus melewati 6 tahapan seleksi sebelum akhirnya dinyatakan lolos sebagai Dirjen PAS yang baru menggantikan Sihabuddin.
(rna/lh)











































