Koruptor Rp 1,2 Triliun Lepas, Apa Kabar Sistem Kamar MA?

Koruptor Rp 1,2 Triliun Lepas, Apa Kabar Sistem Kamar MA?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 27 Agu 2013 11:09 WIB
Koruptor Rp 1,2 Triliun Lepas, Apa Kabar Sistem Kamar MA?
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan Sudjiono Timan, koruptor Rp 1,2 triliun yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara. Putusan ini menimbulkan kontroversi serius, tak terkecuali di dalam tubuh MA sendiri.

Dalam catatan detikcom, Selasa (26/8/2013), MA terbelah soal sifat melawan hukum tindak pidana korupsi terhadap Timan. Yang pertama menilai Timan tetap harus dihukum karena telah melawan hukum materiil UU Tipikor.

Sementara majelis yang melepaskan Timan yaitu Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief berdalih sebaliknya. Yaitu kasus korupsi yang bisa dipidana hanya yang melawan hukum formil dan Timan tidak melawan sifat hukum formil korupsi sehingga Timan lepas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dualisme pandangan ini mengingatkan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu saat mulai memberlakukan sistem kamar. Menurut MA, semangat penerapan sistem kamar yang konsisten akan meningkatkan kualitas dan konsistensi putusan.

Dalam catak biru pembaharuan MA 2010-2013, MA mengakui ketiadaan sistem kamar juga menyebabkan sulitnya upaya untuk mengawasi konsistensi putusan dan membangun keahlian hakim secara lebih terstruktur.

MA dalam blue print tersebut menjelaskan secara singkat tujuan penerapan sistem kamar adalah untuk menjaga kesatuan hukum, mengurangi disparitas putusan, memudahkan pengawasan putusan, meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara dan mengembangkan kepakaran dan keahlian hakim dalam mengadili perkara.

"Bila kepastian hukum dan pengawasan atas kesatuan hukum dapat ditingkatkan maka diharapkan arus permohonan kasasi yang tidak beralasan dapat berkurang," demikian penjelasan catak biru MA yang ditandatangani oleh Ketua MA kala itu, Harifin Tumpa.

Atas pertimbangan di atas, MA membantuk sistem kamar. Saat ini terdapat lima kamar di MA yaitu kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer dan kamar tata usaha negara.

Sistem kamar ini efektif berlaku April 2013 dan menghapus jabatan ketua muda MA bidang pidana khusus, ketua muda MA bidang pidana, ketua muda MA bidang perdata, ketua muda MA bidang agama, ketua muda MA bidang militer dan ketua muda MA bidang tata usaha negara.

"Sesuai dengan amanat cetak biru dan semangat untuk membangun organisasi yang lebih efisien, efektif dalam rangka memastikan kepastian dan kesatuan hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur pada 5 April 2013 lalu.

Namun belum sampai 4 bulan berjalan, putusan Timan membuat MA terbelah. Kamar pidana yang bisa menggelar diskusi rutin soal pidana pun tidak membuat para hakim agung sepaham dalam membuat konsistensi hukum.

(asp/nrl)


Berita Terkait