Komisi Yudisial (KY) mencium aroma suap dalam vonis yang diketok pada 31 Juli 2013 lalu. Mampukan KY mengungkap dugaan suap tersebut?
"Sepertinya KY bulat untuk membedah kasus ini. Dukungan publik, pengamat, LSM, internal MA dan media massa menjadi dorongan kuat KY mengungkapkan tuntas kasus Timan," kata komisioner KY bidang Hubungan Antarlembaga, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Selasa (27/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim harus punya harga diri! Dia (Timan-red) kan kabur, jadi harusnya ini dipikirkan majelis," kata Bagir.
Demikian juga Ketua MA 2009-2012 Dr Harifin Tumpa. KY diminta tidak hanya menelusuri dari sisi perilaku majelis hakim saja, melainkan mencari tahu apakah ada suap di balik vonis lepasnya Sudjiono Timan.
"Tentu pertama majelis hakim selama memutuskan perkara itu. Kalau terbukti ada pesoalan-persoalan lain, misalnya suap, itu bisa jadi ranah KY," tutur Harifin Tumpa.
Hakim agung yang belum sebulan pensiun, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja pun sangat menyayangkan keluarnya vonis lepas itu. Komariah yakin banyak kejanggalan di balik vonis tersebut. Salah satunya adalah pertimbangan hakim yang mendasarkan pada putusan MK.
"Sedih, putusan ini menyedihkan," kata guru besar Unpadj itu.
Tidak hanya mantan hakim agung, para 'wakil Tuhan' yang masih aktif pun ikut merasa terpukul dengan keluarnya putusan tersebut. Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun tegas menyatakan putusan tersebut cacat.
"Putusan PK Sudjiono Timan batal demi hukum dan bisa diajukan kembali sesuai KUHAP. Maka putusan hakim bisa batal demi hukum atau putusan tersebut dianggap tidak pernah ada atau never existed," cetus Gayus.
Bahkan hakim yang khusus mengurusi kasasi/PK tipikor Prof Dr Krisna Harahap dibuat geleng-geleng kepala.
"Dalam perkara Sudjiono Timan alasan kekhilafan hakim sulit diterima akal sehat karena majelis perkara itu diketuai oleh Bagir Manan yang notabene adalah Ketua MA dengan anggota Artidjo Alkotsar, Iskandar Kamil, Parman Suparman dan Arbijoto. Mereka dianggap 'guru' di lingkungan 'benteng terakhir' penegakan hukum itu," cetus Krisna.
Adapun majelis yang memutus lepas Timan adalah hakim agung Suhadi sebagai ketua majelis, hakim agung Andi Samsan Nganro sebagai anggota dibantu 2 hakim ad hoc Sofian Marthabaya dan Abdul Latief. Sedangkan hakim agung Sri Murwahyuni yang juga anggota majelis, menolak permohonan PK Timan.
(asp/trq)