Di internal KPK, ada aturan tegas soal larangan golf. Dalam Kode Etik Pimpinan KPK yang diputuskan pada tahun 2004 pada pasal 6 ayat (2) huruf d menyebutkan, pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas pimpinan.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun melarang para dirjennya bermain golf dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Berikut empat pejabat yang berkasus dan bermain golf: