"Nanti saja, tunggu hari Kamis (29/8)," kata Ridwan saat meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (26/8/2013).
Ridwan datang ke persidangan terdakwa Ahmad Fathanah dalam perkara suap kuota impor daging sapi. Tapi Ridwan kembali pulang karena jaksa penuntut umum KPK baru menjadwalkan mendengar keterangannya lusa.
Saat masuk ke ruang sidang, Ridwan sempat ditanya wartawan seputar pertemuan di Kuala Lumpur dengan Elda Devianne dan Fathanah. Dia juga ditanya soal kesaksian Elda mengenai utang bos Indoguna Utama ke ayahnya yang juga ketua majelis syuro PKS.
Pertanyaan-pertanyaan itu dijawab dengan kalimat sama. "Nanti saja," ujarnya.
Nama Ridwan pernah disebut sejumlah saksi dalam persidangan perkara ini. Komisaris PT Radina Bioadicita, Elda Devianne dalam kesaksiannya mengaku pernah bertemu dengan Ridwan di Kuala Lumpur yang diingatnya terjadi pada Desember 2012.
Elda yang ditemani Fathanah, sengaja menemui Ridwan terkait kuota impor daging sapi. Saat bersaksi Kamis (22/8), Elda membenarkan pertemuan dilakukan agar Ridwan ikut menyetujui bantuan penambahan kuota impor daging.
Pada saat bersaksi untuk terdakwa 2 Direktur PT Indoguna Utama pada 15 Mei 2013 lalu, Elda juga mengungkap pertemuan di Kuala Lumpur. Dalam pertemuan, Ridwan sebut Elda menyinggung mengenai permintaan penambahan kuota impor daging sapi.
"Pak Ridwan mengatakan sebenarnya kalau kita bantu Bu Elizabeth (Maria Elizabeth Liman, Dirut Indoguna) itu orang yang bisa memiliki kondite baik," tutur Elda yang menyebut seharusnya pertemuan Kuala Lumpur juga dihadiri Maria Elizabeth.
Elizabeth yang bersaksi pada 30 Juli 2013, mengaku tidak mengetahui sosok Ridwan. Tapi jaksa memiliki bukti rekaman percakapan Elizabeth dengan Elda yang diperdengarkan di pengadilan. Dalam rekaman itu, Elizabeth menyinggung nama Ridwan. "Ridwan saya tidak tahu," katanya mengelak.
Dalam dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq yang dibacakan pada 24 Juni 2013 dipaparkan Elda bersama Fathanah dan Luthfi pernah ke Kuala Lumpur membahas penambahan kuota impor daging di Kementan. Tapi pertemuan juga dimanfaatkan Elda untuk membicarakan persoalan tunggakan pembayaran kepada Ridwan terkait sebuah proyek.
Belakangan dari keterangan Elda diketahui, tunggakan yang dimaksud adalah utang Maria Elizabeth kepada Hilmi Aminuddin sebesar Rp 17 miliar. "Sebelum berangkat, terdakwa (Fathanah) mengatakan kepada saya, ada yang tidak beres. Ada commitmen fee Rp 17 miliar belum dibayar kepada ustad Hilmi," jelas Elda dalam kesaksiannya.
Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Fee, menurut jaksa diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
(fdn/tor)











































