"Ya Nazaruddin mashi jadi saksi, mungkin 3 hari berturut-turut, mungkin hari Kamis baru pulang," kata Kuasa Hukum Nazar, Elsa Syarif, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Pemeriksaan yang berkelanjutan tersebut membuat Nazar tak perlu didampingi kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dia minta ketemu saya karena dia mau kasih berkas-berkas, bukti-bukti secara lengkap, tapi dia perkirakan setelah magrib ini selesai jadi saya bisa terima berkas, ternyata berlanjut," ujarnya.
Penjemputan Nazar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dilakukan Minggu sore karena pengawal tahanan tak mencukupi jika dilakukan hari ini. "Dijemput kemarin karena pengawal tahanan hari ini terjadwal sidang di Jakarta dan Bandung," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (26/8).
(rna/lh)











































