Deni adalah remaja 19 tahun warga Kampung Segaran Baru Rt 07 RW 11 Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan. Ia tewas karena tusukan senjata tajam di dada.
Polisi menetapkan lima pelaku dalam pembunuhan Deni, yaitu Ahmad Yamroni (19), Muhammad Zakki Mubarok (19), Muhamad Ardy Oktavianto (19), Ferka Danarko (19), dan Andi Nugroho (19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahu tahu dia (korban) jadi rese, manggil pakai kata-kata kasar," kata salah satu pelaku, Ferka, di Mapolrestabes Semarang, Senin (26/8/2013).
Karena terus-terusan dihujani kata-kata kasar, para pelaku tidak terima dan memukuli korban yang masih dalam keadaan teler. Pelaku, Ahmad Yamroni, kemudian menusukkan sangkur yang dibawanya ke dada korban.
"Saya tendang dulu, terus saya tusuk," akunya.
Korban kemudian dilarikan ke RSUP Dr. Kariadi Semarang, namun sayangnya nyawa Deni tidak tertolong karena luka yang sangat parah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, pemicu penusukan adalah perkelahian yang disebabkan karena pelaku tersinggung dengan kata-kata korban. Lima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Saat ini barang bukti berupa sangkur masih dalam pencarian karena dibuang ke sungai oleh pelaku," kata Elan.
(alg/mad)










































