Kajati Banten Kecewa PN Serang Bebaskan Koruptor Rp 1,7 M
Senin, 01 Nov 2004 18:33 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Kemas Yahya Rachman menyesalkan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang membebaskan Abdul Rahman Sabit, terdakwa kasus korupsi dana Pemprov Banten sebesar Rp 1,7 miliar. Kemas khawatir, jika penahanan sudah ditangguhkan maka terdakwa akan sulit dieksekusi saat putusan mempunyai kekuatan hukum tetap."Kita khawatir ini berlanjut nanti pada saat putusan telah berkekuatan hukum dimana terdakwa tidak dapat dieksekusi, seperti dalam kasus Samadikun Hartono dan David Nusa Wijaya," kata Kemas saat dihubungi detikcom melalui telepon di Jakarta, Senin (1/11/2004).Kemas menyatakan, terdakwa Abdul Rahman sejak disidik oleh Kejati Banten dalam kasus mark up pembebasan lahan untuk pembangunan pos terpadu, telah ditahan Kejati Banten. Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Banten ini menggelembungkan dana pembebasan lahan sehingga menimbulkan kerugian Rp 1,7 miliar. Kemas menyatakan sikap Ketua Majelis Hakim Husni Rizal yang juga Ketua PN Serang yang membebaskan Abdul Rahman pada 28 Oktober lalu tidak sejalan dengan komitmen pemerintah saat ini untuk menuntaskan kasus korupsi. "Kita kecewa. Nanti kalau dia tidak bisa dieksekusi karena kabur, kita lagi yang disalahkan," kata Kemas.Kemas menilai alasan PN Serang yang membebaskan Abdul Rahman juga dinilai tidak logis. Alasan penangguhan penahanan hanya dengan pertimbangan adanya surat permohonan dan surat jaminan dari istri kuasa hukumnya. "Dia (terdakwa-red) juga tidak dalam keadaan sakit," ungkap Kemas. Begitu juga dengan penangguhan penahanan yang dilakukan pada sidang ke-7. "Dia sebelumnya juga ditahan oleh pihak pengadilan. Tapi kok tahu-tahu dia dibebaskan sekarang," ungkapnya.
(mar/)











































