Ridwan yang datang pukul 16.20 WIB, Senin (26/8/2013) langsung masuk ke ruang sidang di lantai 1 Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Ridwan baru mengetahui tidak dijadwalkan bersaksi ketika penuntut umum KPK tidak memanggilnya duduk di kursi bersama lima saksi lainnya.
"Agenda kami untuk hari Kamis (29/8) bukan hari ini," kata jaksa Rini Triningsih dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang surat panggilannya tidak ada," ujar Ridwan yang mengaku siap hadir pada persidangan lusa.
Tapi Ridwan menolak berbicara soal keterangan saksi yang menyebut dirinya. "Tunggu hari Kamis (29/8) saja," sebutnya.
Persidangan hari ini mendengarkan keterangan lima orang saksi yakni Amir Arif (penyelidik KPK), Ahmad Rozi (advokat), Denny Pramudia Adiningrat, Ahmad Zaky, Sahrudin yang pernah jadi sopir Fathanah.
(fdn/lh)











































