"Tentu pertama majelis hakim selama memutuskan perkara itu. Kalau terbukti ada pesoalan-persoalan lain, misalnya suap, itu bisa jadi ranah KY," tutur mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, saat dihubungi wartawan, Senin (26/8/2013).
Menurutnya, jika ada keputusan yang janggal maka KY sebagai garda depan pengawasan hakim-hakim haruslah melihat putusan ini dengan jeli. Lepasnya Timan dari jeratan penjara disetujui oleh 2 hakim agung dan 2 hakim ad hoc. Sedangkan 1 hakim agung tidak setuju atau dissenting oppinion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harifin juga sebelumnya sempat berkomentar bahwa terdapat beberapa pelanggaran sahnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Sudjiono Timan. Karenanya, lanjut Harifin, KY harus melakukan kajian terhadap putusan PK yang membatalkan putusan kasasi sekaligus membebaskan Sudjiono dari jerat hukum 15 tahun penjara.ο»Ώ
(/)











































