Sempat Mangkir, Ridwan Hakim Bersaksi dalam Sidang Kasus Fathanah

Sempat Mangkir, Ridwan Hakim Bersaksi dalam Sidang Kasus Fathanah

- detikNews
Senin, 26 Agu 2013 16:44 WIB
Jakarta - Ridwan Hakim memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam sidang perkara suap kuota impor sapi di Pengadilan Tipikor. Putra dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin itu bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah.

Mengenakan kemeja putih, Ridwan datang sekitar pukul 16.20 WIB, Senin (26/8/2013). Kepada wartawan, dia mengaku tak memenuhi 2 kali panggilan jaksa karena sakit. "Kemarin sempat sakit, sempat kena diare," ujarnya.

Ridwan menolak berbicara mengenai perkara yang ikut dirinya. Termasuk soal keterangan sejumlah saksi yang menyebut namanya. "Nanti saja," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Ridwan Hakim, jaksa juga memanggil enam saksi lainnya yakni Ahmad Rozi (tim pengacara Fathanah), Amir Arif (penyelidik KPK), Denny Pramudia Adiningrat, Sekjen DPR Winantuningtyastiti dan Syahrudin yang pernah menjadi sopir pribadi Fathanah, Ahmad Zaky.

Nama Ridwan pernah disebut sejumlah saksi dalam persidangan perkara ini. Komisaris PT Radina Bioadicipta, Elda Devianne dalam kesaksiannya mengaku pernah bertemu dengan Ridwan di Kuala Lumpur yang diingatnya dilakukan pada Desember 2012.

Elda yang ditemani Fathanah, sengaja menemui Ridwan terkait kuota impor daging sapi. Saat bersaksi Kamis (22/8), Elda membenarkan pertemuan dilakukan agar Ridwan ikut menyetujui bantuan penambahan kuota impor daging.

Elda yang pernah bersaksi untuk terdakwa 2 Direktur PT Indoguna Utama pada 15 Mei 2013 lalu, juga mengungkap adanya pertemuan di Kuala Lumpur. Dalam pertemuan, Ridwan sebut Elda menyinggung mengenai permintaan penambahan kuota impor daging sapi.

"Pak Ridwan mengatakan sebenarnya kalau kita bantu Bu Elizabeth (Maria Elizabeth Liman, Dirut Indoguna) itu orang yang bisa memiliki kondite baik," tutur Elda yang menyebut seharusnya pertemuan Kuala Lumpur juga dihadiri Maria Elizabeth.

Maria yang bersaksi pada 30 Juli 2013, mengaku tidak mengetahui sosok Ridwan. Tapi jaksa memiliki bukti rekaman percakapan Elizabeth dengan Elda yang diperdengarkan di pengadilan. Dalam rekaman itu, Elizabeth menyinggung nama Ridwan. "Ridwan saya tidaktahu," kata Elizabeth mengelak.

Dalam dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq yang dibacakan pada 24 Juni 2013 dipaparkan Elda bersama Fathanah dan Luthfi pernah ke Kuala Lumpur membahas penambahan kuota impor daging di Kementan. Tapi pertemuan juga dimanfaatkan Elda untuk membicarakan persoalan tunggakan pembayaran kepada Ridwan terkait sebuah proyek.

Belakangan dari keterangan Elda diketahui, tunggakan yang dimaksud adalah utang Maria Elizabeth kepada Hilmi Aminuddin sebesar Rp 17 miliar. "Sebelum berangkat, terdakwa (Fathanah) mengatakan kepada saya, ada yang tidak beres. Ada commitmen fee Rp 17 miliar belum dibayar kepada ustad Hilmi," jelas Elda dalam kesaksiannya.

Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.

Fee, menurut jaksa diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads