Pasif, Kementerian Kominfo Tak Bisa Langsung Bertindak

Membongkar Jual Beli Data Pribadi

Pasif, Kementerian Kominfo Tak Bisa Langsung Bertindak

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 26 Agu 2013 16:41 WIB
Pasif, Kementerian Kominfo Tak Bisa Langsung Bertindak
Foto Ilustrasi. Fotografer - Steven Lenakoly
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) prihatin dengan kondisin sekarang terkait semakin menjamurnya penyebaran data pribadi milik publik di berbagai situs internet. Publik dinilai masih pasif melaporkan situs yang dianggap merugikan kepentingan umum.

Juru bicara Kementerian Kominfo Gatot Dewobroto mengatakan pihaknya tidak bisa langsung bersikap dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang menjual data pribadi seperti nomor telepon seluler nasabah.

Karena menurutnya, kalau Kemenkominfo langsung bersikap tanpa ada laporan maka akan menjadi serba salah. Padahal, kata dia, sudah jelas bila situs-situs tersebut mencantumkan data privacy seperti nomor ponsel ataupun alamat domisili itu masuk unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bisa dijerat pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jelas itu melanggar UU ITE. Laporan berhak disampaikan situs mana yang melanggar nanti diverifikasi dan segera diblokir. Karena kalau enggak ada laporan, kami salah. Ini apa-apan Kemeninfo main blokir saja,” kata Gatot kepada detikcom, Jumat pekan lalu.

Bagi Gatot sebenarnya tidak sulit untuk memblokir blog atau situs internet yang memang melanggar kepentingan publik seperti halnya situs porno. Caranya, cukup melaporkan kepada kepolisian kemudian Kemenkominfo atau Bank Indonesia untuk selanjutnya diproses hukum.

Dia menekankan, baik UU ITE maupun UU Perbankan melarang keras data pribadi milik masyarakat diperjualbelikan. Gatot pun menyebut persoalan UU ITE terkait data pribadi sudah disosialisasikan kepada publik sekaligus menepis bantahan kalau pelaku penjual data di internet masih awam soal ini.

Menurutnya, masyarakat luas pun seharusnya tahu konsekuensi bagi yang melanggar. “Namanya aturan ya mereka jawabnya seperti itu. Ya kayak kita saja kalau dicegat polisi karena melanggar lalu lintas. Kia bilang enggak tahu. Jujur, kami terkejut dan prihatin bisa menyebar seperti itu,” ujarnya.

Gatot menyebutkan hingga sekarang berdasarkan data Kemenkominfo terdapat 245 juta nomor ponsel seluler aktif yang digunakan. Dengan jumlah seperti ini, kemungkinan banyak hipotesa yang menjadi faktor bagi oknum-oknum yang memanfaatkan secara negatif seperti penipuan hingga penjualan data.



Ia merincikan beberapa hipotesa bisa dikedepankan dalam peristiwa ini karena banyak oknum secara kolektif memanfaatkan kelemahan publik. Misalnya, ia menyindir keberadaan sales kartu kredit di mal yang kadang bandel. Begitu juga seringkali penyelenggara undian berhadiah di berbagai pusat perbelanjaan yang tidak bisa menjamin data rahasia milik customernya.

Meski demikian, Gatot juga tidak menampik regulasi dan contoh sanksi yang tegas masih longgar sehingga belum ditakuti para pelaku. “Sekarang saya tanya Mas. Ini kan sudah dibahas di depan Komisi I DPR pada Februari 2011. Banyak hipotesa dugaan yang bisa dibahas dan menjadi penyebab longgarnya hal ini,” katanya.

Lanjutnya, disinggung jumlah jual beli data nasabah, ia mengaku Kemenkominfo tidak mengetahui. Begitu juga catatan adanya 25 juta nomor pelanggan yang dijualbelikan dinilai Gatot perlu diralat.

Menurut dia, data itu tidak benar dan sudah diklarifikasi saat rapat kerja dengan Komisi I pada Februari 2011. Pihak Kemenkominfo juga sudah berkomunikasi dengan perusahaan operator seluler terkait persoalan ini. “Itu sudah diluruskan. Enggak benar data iklan itu. Gosip saja itu,” ujarnya.

Dia juga menyinggung selama ini Kemenkominfo dan pihak operator sudah berkomunikasi untuk pencegahan penipuan pesan singkat SMS hingga penjualan data nomor ponsel dengan beberapa cara. Gatot mengungkapkan tengah dicari solusinya seperti pemblokiran nomor dengan validasi identitas tidak jelas.

Selain itu, apakah perlu misalnya nomor perdana ponsel dibatasi dan harganya dinaikkan menjadi Rp 100 ribu per nomor perdana. “Itu kan semua perlu pertimbangan. Kami enggak bisa putusin secara sepihak karena tidak juga menjamin,” kata Gatot memberi alasan.

(brn/brn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads