"Isya Alloh saksi ahli nanti Prof Yusril Ihza Mahendra," kata kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Untung mengatakan fakta hukum yang dimaksud adalah terkait dengan pandangan secara materiil terhadap putusan kasus Susno diantara soal pasal 197 huruf k KUHAP yang mengatakan jika tidak ada perintah penahanan dalam putusan maka putusan tersebut batal demi hukum. Dalam putusan perkara Susno tidak dicantumkan perintah penahanan tersebut.
Untung menambahkan nantinya pandangan tersebut akan digunakan untuk perbandingan memori PK yang diajukan.
"Kita pakai sebagai perbandingan di memory PK. Saya sudah menghubungi beliau (Yusril) dan beliau siap," ujar Untung.
Selain Yusril, Lili Siregar dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga akan diminta menjadi saksi ahli. Lili akan memberikan pendapatnya terkait dengan status seseorang jika menjadi Whistle Blower.
"Bu lily sendiri terkait dengan whistle blower, LPSK kan melindungi whistle blower," ujar Untung.
Untung mengatakan status Susno sebagai Whistle Blower dalam perkara Kasus Mafia Pajak Gayus Tambunan dan Kasus korupsi PT Salma Arwana Lestari (SAL) patut dipertimbangkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Sebab, dalam perkara tindak pidana tertentu seorang whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan.
"Whistle Blower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan kesaksian yang diberikan," kata Untung.
Hingga kini status Susno Duadji masih mendapat fasilitas dari LPSK. Perlindungan itu diberikan untuk peran Susno sebagai saksi kasus mafia pajak pada tiga tahun lalu. Bahkan LPSK kembali memperjanjang perlindungan terhadap Susno pada bulan Februari 2013.
Susno sendiri saat ini tengah menjalani hukuman pidana 3.5 tahun di Lapas Klas IIA Cibinong karena kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
(slm/lh)











































