TKI di Malaysia Alami Pemerasan dalam Pengurusan Paspor

TKI di Malaysia Alami Pemerasan dalam Pengurusan Paspor

- detikNews
Senin, 01 Nov 2004 17:52 WIB
Jakarta - Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia sering menjadi korban pemerasaan saat akan mengurus paspor untuk pulang ke Indonesia. Biaya pengurusan parpor yang semestinya hanya 40 ringgit sering mencapai 200 ringgit.Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Alwaluddin usai menyerahkan laporan kekayaan pejabat negara (LKPN) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Veteran, Jakarta, Senin (1/11/2004).Hamid, Sabtu (30/10/2004) lalu mengunjungi kantor perwakilan Imigrasi Indonesia di Malaysia. Dalam kunjungan satu hari itu, Hamid bertolak ke tanah air Minggu (31/10/2004) pagi, mengecek langsung layanan imigrasi kepada TKI yang akan memanfaatkan amnesti pemerintahan Malaysia. Dari kunjungan itu, Hamid mendapati para TKI menghadapi kendala untuk pulang karena tingginya biaya pengurusan paspor akibat ulah para calo. Menurut Hamid, para calo umumnya sesama warga negara Indonesia (WNI). Sejauh ini, katanya belum diketahui adanya oknum Imigrasi dan Kedubes yang terlibat pemerasan tersebut. "Terlampau banyak bangsa Indonesia menipu sesama bangsa Indonesia dengan cara menjadi calo dan mengancam saudara-saudara kita. Hasilnya adalah harga paspor sementara itu hanya 40 ringgit. Ada kalanya mereka harus membayar 200 ringgit," kata Hamid. Untuk memberantas calo, Hamid meminta jajarannya agar melakukan sosialisasi tentang tata cara pengurusan paspor. Sosialisasi dilakukan dengan menyebarkan poster dan menerjunkan petugas imigrasi memberikan penyuluhan. "Saya perintahkan menerangkan mekanisme mendapatkan paspor sementara. Saya bilang jangan tulis dalam bentuk kalimat tapi sertakan gambar agar mudah dipahami. Kedua, menerangkan kepada TKI ilegal tersebut bahwa hanya 40 ringgit itu saja yang dibayar tidak boleh lebih," kata Hamid. Dijelaskan hanya ada empat langkah yang harus ditempuh TKI untuk mengurus paspor. Pertama, begitu masuk mengambil formulir yang isinya, nama, usia dan alamat. Kedua, masuk ke loket dengan membayar dan menyerahkan foto. Ketiga, keluar untuk menunggu panggilan untuk diberikan tanda bahwa ia sudah memiliki paspor sementara. Keempat, melakukan negosiasi dengan agen perjalanan yang sudah disiapkan imigrasi. "Kita menyiapkan agen biro perjalanan agar saudara kita tak ditipu sesama bangsa yang berpura-pura menjadi agen perjalanan. Kami undang agen perjalanan tersbut untuk datang ke kantor untuk langsung melakukan negosiasi," katanya. Hamid membantah staf imigrasi ataupun Komjen RI di Malaysia terlibat pemerasan TKI. "Yang namanya penipu tidak harus bekerjasama dengan penipu. Itu harus diusut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Masalahnya orang yang ditipu tak berani melapor karena sudah diintimidasi," ujar mantan anggota KPU itu. (iy/)


Berita Terkait