Ikuti Jejak Solo, Walikota Semarang Hapus SBKRI
Senin, 01 Nov 2004 17:41 WIB
Semarang - Akhirnya, Semarang mengikuti jejak Solo. Walikota Semarang Sukawi Sutarip menghapus Surat Bukti Kewarganegaran RI (SBKRI) agar etnis Tionghoa bisa sejajar dan tidak lagi minder dengan warga pribumi."Instruksi itu dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober lalu. Itu sesuai dengan SK Menteri," kata Walikota Semarang Sukawi Sutarip kepada wartawan seusai bertemu dengan warga Tionghoa, Senin (01/11/2004).Dikatakan Sukawi, dalam instruksi bernomor 471/244/2004, warga Tionghoa dapat lebih mudah dalam mengurus surat-surat penting. Misalnya, STNK, KTP. IMB atau PBB. Mereka tidak perlu mempunyai SBKRI untuk mendapatkan surat-surat tersebut.Sukawi mengharapkan, etnis Tiong Hoa dapat berbaur dengan masyarakat. "Hak dan kewajiban mereka sama dengan warga lainnya. Mereka juga tidak perlu takut-takut lagi berhubungan dengan birokrasi," tandasnya.Terpisah, Ketua Paguyuban Kopi Semawis Kota Semarang Haryanto Hadi menyatakan instruksi tersebut membuat warga ethnis Thiong Hoa sangat gembira. Menurutnya, langkah baik walikota ini bisa digunakan sebagai alat kesederajatan sesama."Semoga tidak akan ada lagi kesenjangan atau jarak antara warga pribumi dengan warga etnis lainnya. juga Warga etnis Thiong Hoa sendiri harus mau membaur dengan yang lain," imbuhnya.Seperti diketahui, Kota Solo menjadi pelopor penghapusan SBKRI di Jateng. Di daerah yang terkenal dengan pertarungan antara nuansa tradiosional dan modernitas itu, Walikota Slamet Suryanto mengeluarkan instruksi bernomor 471/ 06/ 02/ 2004 tertanggal 19 Juli 2004 lalu.
(nrl/)