Kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo mengatakan alasan jaksa menolak permohonan PK yang diajukan Susno dinilai sumir. Sebab, jaksa dianggap tidak membaca secara keseluruhan memori PK yang diajukan.
"Jika jaksa membaca dengan seksama maka jaksa tidak akan membuat Kontra Memori PK sedemikian sumir dan tidak menjawab masalah substansi hukum yang dikemukanan pemohon," kata Untung di ruang sidang PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Selain itu, lanjut Untung, Jaksa dianggap kurang teliti dalam menguraikan kontra memori. Uraian yang disampaikan dirasa hanya bersifat umum tidak digambarkan secara detail dan gambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kalangan tersebut di dalam pernyataannya melihat dan mencermati perkara Susno ini penuh dengan rasa ketidakadilan dan rekayasa sehingga merugikan bagi pemohon," ucap Untung.
Alasan lain yang diungkapkan Susno agar PKnya bisa dikabulkan hakim adalah status Susno sebagai Justice Collabolator yang menurut Untung harus diberikan keringanan pidana dan perlindungan hukum. Status sebagai Wistle Blower Susno juga patut dipertimbangkan untuk mendapat perlindungan hukum.
"Terdapat kekhilafan yang sama di tingkat kasasi terhadap wistle blower dengan memberikan hukuman yang lebih berat," kata Untung.
Untung menambahkan dalam putusan kasasi juga dianggap terdapat kekeliruan hakim yang nyata. Sehingga perlu dilakukan upaya hukum lain untuk mendapatkan keadilan. Selian itu dalam amar putusan tidak ada perintah penahanan sehingga putusan harus batal demi hukum.
"Tidak ada perintah penahanan sesuai dengan pasal 197 huruf K di amar putusan kasasi. Terdapat keliruan di putusan Pengadilan Tinggi dimana nomer register perkara berbeda dengan di PN, no tersebut adalah perkara orang lain," ucap Untung.
Dalam sidang tersebut, Susno meminta agar majelis hakim menerima permohonan PK yang diajukan dan membatalkan putusan Kasasi.
Susno sendiri saat ini tengah menjalani hukuman pidana 3.5 tahun di Lapas Klas IIA Cibinong. Dia juga sudah membayar denda Rp 200 juta dan sedang mencicil uang pengganti Rp 4.2 miliar.
Diketahui, kasasi mantan Kabareskrim itu kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
(slm/lh)











































