Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, Majelis PK Timan Segera Dilaporkan ke KY

Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, Majelis PK Timan Segera Dilaporkan ke KY

Rivki - detikNews
Senin, 26 Agu 2013 14:41 WIB
Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, Majelis PK Timan Segera Dilaporkan ke KY
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sejumlah pegiat antikorupsi geram dengan ulah majelis hakim peninjauan kembali (PK) yang melepaskan koruptor Rp 369 miliar, Sudjiono Timan. Para aktivis berencana mengadukan majelis yang terdiri dari 2 hakim agung dan 2 hakim ad hoc itu ke Komisi Yudisial (KY).

"Ada rencana dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan koalisi akan
melaporkan majelis hakim ke KY," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi, Senin (26/8/2013).

ICW dan lembaga anti korupsi lainnya berencana melaporkan hal tersebut ke KY pada minggu ini. Mereka melaporkan karena putusan ini dinilai janggal. Mereka yang akan dilaporkan yaitu hakim agung Suhadi, hakim agung Andi Samsan Nganro dan dua hakim ad hoc Abdul Latief dan Sofyan Marthabaya. Adapun hakim agung Sri Murwahyuni tidak dilaporkan karena dalam perkara Timan menolak PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya Selasa atau Rabu, tapi masih tentative. Kira-kira minggu ini," ujarnya.

Selain hakim agung, ICW dan sejumlah lembaga juga akan melaporkan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke KY. Alasannya majelis PN Jaksel juga memberi vonis lepas bagi Sudjiono Timan.

"Yang dilaporkan di tingkat pengadilan negeri dan tingkat PK," pungkasnya.

(rvk/asp)


Berita Terkait