"Ada rencana dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan koalisi akan
melaporkan majelis hakim ke KY," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi, Senin (26/8/2013).
ICW dan lembaga anti korupsi lainnya berencana melaporkan hal tersebut ke KY pada minggu ini. Mereka melaporkan karena putusan ini dinilai janggal. Mereka yang akan dilaporkan yaitu hakim agung Suhadi, hakim agung Andi Samsan Nganro dan dua hakim ad hoc Abdul Latief dan Sofyan Marthabaya. Adapun hakim agung Sri Murwahyuni tidak dilaporkan karena dalam perkara Timan menolak PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hakim agung, ICW dan sejumlah lembaga juga akan melaporkan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke KY. Alasannya majelis PN Jaksel juga memberi vonis lepas bagi Sudjiono Timan.
"Yang dilaporkan di tingkat pengadilan negeri dan tingkat PK," pungkasnya.
(rvk/asp)











































