Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Ahmad Rekotomo saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (26/8/2013).
"Pemkot Bandung sebelumnya sudah 2 kali melayangkan surat teguran. Tapi pas saya, baru sekali dikirimkan lagi. Kita tunggu sampai teguran ketiga lah," ujar Rekotomo.
Ia mengatakan, setelah teguran ketiga biasanya Pemkot Bandung akan memutuskan kontrak dan meminta penyewa lahan pindah atau keluar dari lahan yang ditempatinya.
"Kalau kita meminta Kebun Binatang pindah kan tidak semudah itu. Bagaimana dengan binatang-binatangnya. Itu kan bagian konservasi juga. Apalagi masyarajat Bandung juga kan butuh Kebun Binatang," tuturnya.
Karena itu, Rekotomo masih menunggu itikad baik dari yayasan pengelola Kebun Binatang untuk membayar tunggakan tersebut.
"Kita tunggu sampai surat teguran ketiga-lah. Kalau mereka tidak sanggup bayar, kita akan coba duduk bersama untuk win-win solution," kata Rekotomo.
Sudah 7 tahun Kebun Binatang Bandung menunggak sewa lahan pada Pemkot Bandung. Luas lahannya sekitar 14 hektar dengan tunggakan Rp 2,4 miliar termasuk tagihan pokok dan denda.
(tya/lh)











































