"Aspirasi kebanyakan mereka (para narapidana) menyampaikan hal yang sama, prosesnya jadi lebih lama (untuk mendapat remisi). Jika ingin menjadi justice collaborator syaratnya lebih lama, itu yang menjadikan resah," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Setali tiga uang dengan para penghuni hotel prodeo, para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) juga mengeluhkan PP tersebut. Pada rapat dengar pendapat yang dihadiri 60 Kalapas seluruh Indonesia itu, mereka mengeluhkan dampak PP 99 terhadap kondisi LP yang kelebihan penghuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyerahkan keputusan dicabut-tidaknya PP 99 kepada DPR dan pemerintah. Pihak Ditjen PAS mengaku hanya menyampaikan keluh kesah para penghuni lapas.
"Kami tidak dalam kapasitas mendorong untuk menolak atau mendukung pencabutan PP 99. Kami hanya menyampaikan aspirasi dari LP. Soal dicabut-tidaknya biar Komisi III yang menyimpulkan," pungkas Bambang.
(dnu/van)











































