Rapat dengan Komisi III, Dirjen PAS: PP 99 Membuat Resah

Rapat dengan Komisi III, Dirjen PAS: PP 99 Membuat Resah

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 26 Agu 2013 13:57 WIB
Rapat dengan Komisi III, Dirjen PAS: PP 99 Membuat Resah
Jakarta - Pelaksana Harian (Plh) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bambang Krisbanu mengaku PP 99/2012 membuat resah kondisi di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Soalnya, PP soal pengetatan remisi tersebut membuat para penghuni LP kesulitan mendapatkan potongan masa tahanan.

"Aspirasi kebanyakan mereka (para narapidana) menyampaikan hal yang sama, prosesnya jadi lebih lama (untuk mendapat remisi). Jika ingin menjadi justice collaborator syaratnya lebih lama, itu yang menjadikan resah," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Setali tiga uang dengan para penghuni hotel prodeo, para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) juga mengeluhkan PP tersebut. Pada rapat dengar pendapat yang dihadiri 60 Kalapas seluruh Indonesia itu, mereka mengeluhkan dampak PP 99 terhadap kondisi LP yang kelebihan penghuni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya pada hari 17 Agustus kemarin, SK remisi belum juga terbit. Ini karena prosesnya jadi panjang, harus minta rekomendasi ke BNN, Kejaksaan Agung, begitu," keluh Bambang.

Namun demikian, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyerahkan keputusan dicabut-tidaknya PP 99 kepada DPR dan pemerintah. Pihak Ditjen PAS mengaku hanya menyampaikan keluh kesah para penghuni lapas.

"Kami tidak dalam kapasitas mendorong untuk menolak atau mendukung pencabutan PP 99. Kami hanya menyampaikan aspirasi dari LP. Soal dicabut-tidaknya biar Komisi III yang menyimpulkan," pungkas Bambang.

(dnu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads