Komisi III (Hukum) DPR memaparkan hasil rapat dengar pendapat soal akar permasalahan karut marut Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia. Polemik PP 99/2012 tentang pembatasan remisi hingga kelebihan kapasitas dinyatakan sebagai biang keladi permasalahannya.
"(Akar permasalahannya) PP 99/2012, masalah over kapasitas, sarana dan prasarana, hingga rasio pengawas lapas dengan pengawas," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Aziz menyatakan mayoritas Kepala Lapas (Kalapas) yang dari seluruh Indonesia menghadiri rapat setuju jika PP 99 dihapus. Begitu juga para narapidana, selain setuju PP 99 dihapus, mereka juga mengeluhkan soal LP yang kepenuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran Rp 1 triliun untuk perbaikan LP dinyatakan Aziz tidak signifikan untuk memperbaiki kondisi LP. Soalnya, peruntukan anggaran tersebut dirasa Komisi III belum jelas peruntukannya.
"Nanti masukan ini akan dibawa pada tingkatan rapat kerja dengan Kemenkum HAM," pungkasnya.
PP 99 merupakan PP yang mengatur soal pengetatan remisi bagi narapidana yang terlibat korupsi, terorisme, dan narkoba. PP 99 sempat mencuat dan dijadikan kambing hitam kerusuhan LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kalapas Tanjung Gusta Muji Raharjo masih belum berani berkomentar soal aspirasi dihapuskannya PP 99. Dirinya hanya melaporkan kondisi di LP Tanjung Gusta mulai membaik.
"Kondisi kondusif, kegiatan kunjungan berjalan. Listrik dan air sudah tidak mati lagi," ujar Muji.
(van/nrl)










































