Insiden ini terjadi pada Senin (26/8) dinihari tadi di Kampung Margorejo Timur RT 08/05, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur. Peristiwa dipicu akibat Dedi tidak terima dinasihati oleh pelaku, Sri Handoko pada Minggu (25/8) malam kemarin karena sering mabuk dan meresahkan warga.
"Saya memperingatkan karena dia sering mabuk minuman. Saya bilang kalau bisa tidak minum lagi. Tapi dia (korban) malah nantang-nantang," kata Handoko di Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr. Sutomo, Senin (26/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya di depan rumah saya. Saya dipukuli pakai alat dan melawan," ujarnya.
Pelaku Handoko kemudian dibantu adiknya, Sri Supriatin, melawan korban dengan berbekal parang besar. Perkelahian pun tidak terelakan. Dua kakak-adik tersebut beradu senjata tajam hingga akhirnya Dedi dan Tri tewas dengan luka serius di kepala.
"Saya menghadapi Dedi, adik saya menghadapi Tri," ujarnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan membenarkan peristiwa dipicu oleh korban yang tidak terima karena dinasihati. Meski demikian pelaku tetap dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(alg/mad)











































