Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kasus terungkap setelah aparat kepolisian menerima korban yang diantar oleh karyawan Ramayana, Depok, Kamis (22/8/2013) lalu. Saat ditemukan, korban tengah menangis.
"Korban mengaku dijewer oleh ibu tirinya dan ditampar serta dipukul oleh bapak kandungnya," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian memeriksa dua orang saksi karyawan Ramayana dan menyita barang bukti berupa sepotong bambu lebar sekitar 2 cm, panjang 50 cm. Polisi juga telah menetapkan orangtua korban sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Namun, atas pertimbangan penyidik, keduanya tidak ditahan.
"Keduanya tidak ditahan karena pertimbangan anaknya ada empat dan masih kecil-kecil. Yang paling besar usianya 12 tahun dan anak pertamanya itu berkebutuhan khusus. Sementara anak paling kecil berumur 18 bulan, "katanya.
Atas perbuatannya bapak kandung korban dan ibu tirinya dikenakan pasal 80 UU RI No.23 Th 2002 ttg Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 3 th 6 bln. Dan atau denda paling banyak Rp 72 jt.
(mei/lh)










































