Gara-gara Dipukuli Ortu, Bocah 8 Tahun di Depok Kabur ke Mal

Gara-gara Dipukuli Ortu, Bocah 8 Tahun di Depok Kabur ke Mal

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 26 Agu 2013 12:55 WIB
Jakarta - Seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun nekat kabur dari rumahnya di Jl. Cagar Alam Selatan, Pancoran Mas, Depok, Jabar lantaran tidak tahan dijewer dan ditempeleng orangtuanya. Bocah tersebut ditemukan menangis di Mal Ramayana, Depok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kasus terungkap setelah aparat kepolisian menerima korban yang diantar oleh karyawan Ramayana, Depok, Kamis (22/8/2013) lalu. Saat ditemukan, korban tengah menangis.

"Korban mengaku dijewer oleh ibu tirinya dan ditampar serta dipukul oleh bapak kandungnya," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat laporan tersebut, aparat Polres Depok kemudian bergerak cepat dan mengamankan orangtua korban berinisial SA (ayah korban) dan DE (ibu tiri korban). Kasus tersebut dicatat secara resmi dalam laporan bernomor LP 1802/A/VIII/2013/PmJ/Resta Depok, 23 Agustus 2013.

Polisi kemudian memeriksa dua orang saksi karyawan Ramayana dan menyita barang bukti berupa sepotong bambu lebar sekitar 2 cm, panjang 50 cm. Polisi juga telah menetapkan orangtua korban sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Namun, atas pertimbangan penyidik, keduanya tidak ditahan.

"Keduanya tidak ditahan karena pertimbangan anaknya ada empat dan masih kecil-kecil. Yang paling besar usianya 12 tahun dan anak pertamanya itu berkebutuhan khusus. Sementara anak paling kecil berumur 18 bulan, "katanya.

Atas perbuatannya bapak kandung korban dan ibu tirinya dikenakan pasal 80 UU RI No.23 Th 2002 ttg Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 3 th 6 bln. Dan atau denda paling banyak Rp 72 jt.

(mei/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini