Gelar kehormatan ini diberikan oleh suatu universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut. Terakhir, Unair menganugerahkan gelar ini pada tahun 1994 kepada Menteri Sekretaris Negara (saat itu) Moerdiono.
Layaknya program doktoral, penerima gelar Doktor Kehormatan ini juga perlu diuji oleh senat perguruan tinggi. Senat akademik Unair menentukan seseorang layak mendapat gelar Doctor Honoris Causa setelah mengadakan dua kali kuliah umum dan satu workshop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan mengucapkan syukur, acara tunggal sidang pemberian gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa kepada atas nama Chairul Tanjung dibuka," kata Rektor Unair Prof dr Fasichul Lisan di Aula Garuda Mukti Gedung Rektorat lantai 5 Kampus C Universitas Airlangga, Senin (26/8/2013).
Salah satu persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang dalam penganugerahan gelar Doktor Kehormatan adalah perguruan tinggi tersebut harus memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu yang sama dengan ruang lingkup karya penerima gelar. Sebagai pengusaha nasional dan juga Ketua KEN, CT akan menerima gelar Doktor Kehormatan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair.
Penerima gelar Doctor Honoris Causa juga akan menjalani prosesi layaknya guru besar yang dikukuhkan oleh Unair. Selain itu, CT sebagai penerima gelar juga akan menatahkan namanya pada lempengan emas yang ada di tanda universitas.
(nrm/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini