Napi Sakit yang Dinusakambangankan Harus Pakai Surat IDI
Senin, 01 Nov 2004 17:07 WIB
Jakarta - Narapidana (napi) kasus korupsi yang mengaku sakit saat hendak dipindahkan ke LP Nusakambangan, mesti melengkapi surat keterangan sakitnya dari dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI).Demikian disampaikan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin usai menyerahkan daftar kekayaannya ke KPK, Jl.Veteran, Jakpus, Senin (1/11/2004)."Minggu ini napi yang terlibat kasus korupsi akan dikirim ke Nusakambangan. Jumlahnya sedang saya sesuaikan dengan jumlah kamar yang tersedia. Insya Allah minggu ini akan saya kirim," kata Hamid.Hamid mewaspadai adanya napi yang tiba-tiba mengaku sakit. "Sekarang ada lagi gaya yang tiba-tiba napi itu sakit. Jangan sampai ada yang tiba-tiba sakit. Dan itu pasti ada surat keterangan dokter," katanya.Nah, untuk menyiasatinya, Hamid melibatkan IDI. "Dan supaya saya objektif mengambil kebijakan, untuk urusan napi yang sakit dan kebetulan harus masuk kategori dipindahkan, maka saya mengutamakan data IDI. Jadi yang mengklaim diri sakit, agar diperiksa dulu oleh IDI," katanya.Bagaimana jika ada yang tidak mau pakai dokter IDI? "Ini kebijakan dari kami," jawab Hamid.Hamid juga menyangkal bahwa napi yang akan dinusakambangkan adalah yang dihukum di atas 10 tahun. "Saya tidak pernah mengatakan 10 tahun dan 10 napi. Saya beri prioritas napi yang paling tinggi hukumannya dan dia dihukum karena kasus korupsi. Saya menyatakan misalnya, ada napi yang dihukum 10 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun, maka saya pilih yang 10 tahun untk dipindah ke Nusakambangan," demikian Hamid.
(nrl/)











































