Hal ini terbukti dari hasil interogasi terhadap residivis kasus terorisme, Iqbal Khusaeni alias Ramli alias Iboy alias Rambo, yang ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu di Cipayung, Jakarta Timur.
Di rumah Iqbal, ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan jenis Walter PPK kaliber 32 dan Makarov kaliber 32 serta ratusan butir amunisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Januari 2010, Iqbal membeli senpi rakitan jenis FN di Cipacing sebanyak 2 pucuk dari seseorang dan diserahkan kepada seseorang di Bekasi. Senjata api tersebut dibeli seharga Rp 10 juta untuk latihan perang kelompok teroris (I'dad).
Januari 2010, Iqbal menyerahkan sepucuk FN kepada Arhan, pelaku teroris untuk dibawa ke Aceh. Kemudian, Mei 2010 Iqbal membeli 2 pucuk senjata api di Cipacing atas pesanan seorang teroris di Depok, dengan harga Rp 10 juta.
Februari 2011, Iqbal membeli 2 pucuk senpi di Cipacing kepada seseorang, seharga Rp 8 juta. Selanjutnya, November 2011, ia juga membeli senpi jenis FN di Cipacing sebanyak 3 pucuk, pesanan seorang oknum di Ambon.
Maret 2012 beli 2 pucuk FN di Cipacing atas pesanan seseorang. Januari 2013, membeli sepucuk senpi jenis FN untuk seseorang. Kemudian April 2013, ia juga membeli sepucuk FN.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Memang ada beberapa senpi yang dia beli dari Cipacing," kata Herry, Senin (26/8/21013).
(mei/ndr)