Komisi I DPR: Kalau Mentok, 5 November Ryamizard Panglima TNI
Senin, 01 Nov 2004 16:29 WIB
Jakarta -
Hari ini Komisi I DPR versi Koalisi Kebangsaan memulai rapat pertama membahas surat mantan presiden Mega soal pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI. Bila sampai tanggal 5 November 2004 tidak menemui hasil, Panglima TNI akan secara otomatis dijabat oleh Jenderal Ryamizard Ryacudu."Secara de facto, Endriartono masih menjadi panglima, karena belum ada surat presiden yang baru dan serah terima jabatan. Namun secara de yure, Ryamizard sudah menjadi panglima karena sudah lebih 20 hari sejak surat dari Mega."Demikian dikatakan wakil Ketua Komisi I DPR Effendy Choirie kepada wartawan usai rapat di Gedung DPR RI Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2004)."Namun ada yang berpendapat, surat Mega baru berlaku tanggal 16 Oktober sesuai ditetapkannya UU TNI. Berarti masih ada 5 hari lagi sampai 5 November. Kalau sudah begitu, apabila tanggal 5 pembahasan belum selesai, maka otomatis Ryamizard akan menjadi panglima," terang Effendy.Menurut Effendy, ketentuan itu diambil agar tidak menimbulkan kontroversi mengenai siapa panglima TNI saat ini."Sebetulnya masalah ini sederhana saja, begitu kita terima surat dari Presiden (Mega) bisa langsung kita panggil calon panglima, baru setelah itu kita beri persetujuan. Namun karena situasi politik dan munculnya surat dari presiden SBY, maka hal ini menjadi kontroversi," tukasnya.Ketika ditanya apakah Komisi DPR akan memanggil calon panglima baru sebelum 5 November, Effendy mengatakan akan dicari solusi implementasinya. Mengenai fit and proper test calon Panglima TNI yang baru, juga akan dilakukan sebelm tanggal 5 November 2004."Kalau lebih dari 20 hari atau sampi tanggal 5 belum ada solusi, sia-sia saja melakukan fit and proper test karena undang-undang sudah berlaku untuk menetapkan panglima baru sesuai surat presiden (Mega)," kata Effendy.Sedangkan mengenai kemungkinan SBY menolak pergantian panglima TNI itu setelah 5 November, Effendy menjawab, berarti SBY telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang."Itu berarti presiden telah melanggar sumpahnya sendiri dan melanggar konstitusi. Dan bisa dilakukan memorandum atau impeachment terhadap presiden," demikian Effendy Choirie.
(fab/)










































