"Ada dua, peraturan organisasi tentang kode etik caleg DPR dan DPRD dan revisi peraturan organisasi tentang pergantian antar waktu (PAW)," kata Waketum PAN Dradjad Wibowo dalam siaran pers, Minggu (25/8/2013).
Soal pencapresan, menurut Dradjad tidak dibahas. Karena sudah diputuskan dalam rakernas tahun 2011 silam.
"Secara realita politik, sesuai arahan Pak Amien," kata Dradjad.
Amien Rais memang menuturkan jika PAN tak mencapai 2 digit maka Hatta hanya akan jadi cawapres. Namun sejauh ini target PAN masih mencapreskan Hatta.
Terkait peraturan organisasi yang dibahas, ada hal yang krusial. Seperti larangan korupsi dan menjaga etika moral.
"Lalu tentang etika antar caleg, etika berkampanye. PAN membentuk dewan etik untuk menangani pelanggaran kode etik caleg. Sanksinya teguran lisan hingga pembatalan sebagai caleg," tegasnya.
(van/rmd)











































