MK Tak Boleh Campuri Kisruh DPR

Ketua MK:

MK Tak Boleh Campuri Kisruh DPR

- detikNews
Senin, 01 Nov 2004 16:28 WIB
Jakarta - Karena kisruh DPR adalah masalah internal lembaga wakil rakyat itu, Mahkamah Konstitusi (MK)pun tak bisa turut mencampurinya. Demikian ditegaskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie."Kami MK melihat masalah ini internal DPR. Karena itu, MK tidak boleh dan tidak ikut campur dalam masalah lembaga tinggi negara. MK tidak ikut campur masalah internal pemerintah. DPR juga tak boleh ikut campur dalam masalah MK. Saya kira ini sangat penting untuk menjaga hubungan antarlembaga," urai Jimly usai memenuhi undangan Presiden SBY di kantor presiden, Jakpus, Senin (1/11/2004).Jilmy menyatakan, dia juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR. "Saya memberikan dukungan moral agar DPR segera dapat menyelesaikan masalah ini, jangan sampai masalah internal ini meluas dan melibatkan pihak luar yang mungkin nanti menjadi masalah hubungan antarlembaga negara," katanya.Menurut Jimly, kalau kisruh di Senayan sudah menjadi masalah hukum, pihaknya baru siap menyelesaikan, apalagi jika masalah yang timbul bisa mengganggu ketegangan di masyarakat. "Biarlah ini diselesaikan DPR," harap Jimly.Meski demikian, Jimly merasa perlu agar masyarakat tidak ikut tegang. "Kalau masyarakat ikut tegang, dunia usaha ikut tegang, karena ketegangan internal lembaga tinggi negara, ini tidak sehat," kata pria berkacamata ini.Menurutnya, kisruh DPR ini terjadi karena sebagian besar disebabkan perubahan sistem ketatanegaraan hasil perubahan UUD keempat kali sebegitu rupa sehingga diakui tidak semua orang sadar akan dampaknya."Yang terjadi seperti sekarang ini, hubungan DPR dan pemerintah, DPR dengan DPD, dll yang berdampak luas. Saya mengusulkan kepada presiden sebaiknya perlu ada pertemuan konsultasi yang melibatkan semua lembaga tinggi negara, DPR, DPD, MPR, BPK, MK, dll," ungkap Jimly yang Selasa besok ganti bertemu dengan pimpinan DPR di Senayan. (nrl/)


Berita Terkait