"Belum (pengisi posisi Ketua Umum FPI), kita ada waktu jeda tiga bulan. Termasuk untuk penyusunan kepengurusan periode 2013- 2020 untuk DPP FPI," kata Wakil Sekjen FPI Abdul Fatah di Markas Besar FPI, Jl Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2013).
Rizieq memiliki wewenang penuh untuk memilih ketum baru. Selain itu dia juga berwenang memilih dewan syura sebagai pengurus operasional dan dewan tanfidzi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kewenangan penuh yang dimiliki imam besar tidak mutlak. Abdul menolak jika dikatakan pemilihan ketua umum mengikuti gaya demokrasi, meski dilakukan dengan cara musyawarah.
"Tapi imam besar juga meminta pertimbangan. Tapi ini musyawarah, bukan demokrasi. Kalau demokrasi kan suara seseorang sama kyai kan jadi sama," pungkasnya.
(dnu/fdn)