Seperti dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (25/8/2013), kasus ini bermula saat hati pria asal Timor Leste tersebut luluh oleh bujuk rayu Mery. Keduanya bertemu di sebuah rumah makan di belakang RSUD Jombang pada 2006.
Dalam pertemuan itu, Mery mengajak Carlito kencan di sebuah hotel yang tidak jauh dari RS itu. Mery mengajukan penawaran Rp 400 ribu untuk sekali kencan dan tawaran ini langsung diiyakan oleh perawat rumah sakit itu. Keduanya pun berhubungan layaknya suami istri di hotel itu. Padahal, Carlito sudah beristri dan mempunyai 2 anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa tidak merekam hal tersebut dan merasa dijebak," kata Carlito membela diri.
Apa lacur, video tersebut telah membuat geger seantero kabupaten sehingga Bupati Jombang pun memecat Carlito pada 14 Mei 2009. Mendapati sanksi ini, Carlito pun keberatan dan mengajukan gugatan dan Carlito bisa tersenyum.
Pada 21 Juni 2010 Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN) Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta. PT TUN menganulir pemecatan Carlito dan memerintahkan Bupati Jombang untuk memberikan sanksi penurunan pangkat 1 tingkat paling lama 1 tahun lamanya.
Atas vonis ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pun kaget dan mengajukan kasasi. Namun majelis hakim kasasi bergeming pada 25 April 2012 sehingga Bapek pun kembali mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK). Apa kata MA?
"Menolak PK. Putusan judex juris sudah tepat dan benar," putus majelis PK pada 28 Desember 2012 yang beranggotakan Imam Soebchi, Marina Sidabutar dan Hary Djatmiko.
(asp/nrl)