BPOM Jateng Temukan 142 Penyimpangan Parsel Lebaran

BPOM Jateng Temukan 142 Penyimpangan Parsel Lebaran

- detikNews
Senin, 01 Nov 2004 15:32 WIB
Semarang - Menjelang lebaran, Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan) Jateng melakukan operasi terhadap makanan dan minuman secara rutin. Dari hasil operasi di 16 daerah, mereka menemukan 142 penyimpangan yang bisa membahayakan kesehatan konsumen.Kepala Balai POM Jateng Atiek Harwati menyatakan, hasil itu masih bersifat sementara. Pasalnya operasi terhadap parsel lebaran terus akan dilakukan sampai H-3 lebaran. Dengan demikian, jumlah kasus penyimpangan itu diperkirakan akan bertambah banyak."Ke-142 penyimpangan itu diantaranya berupa, 19 jenis dan 28 kemasan rusak, 112 jenis dan 729 kemasan kedaluwarsa, 91 jenis tak terdaftar, dan 147 jenis tidak memenuhi syarat pelabelan. Sedangkan minuman keras dan makanan dan minuman yang mengandung babi tidak ada," katanya ketika ditemui di kantornya, Jl. Madukoro Semarang, Senin (01/11/2004).Daerah-daerah yang menjadi target operasinya adalah Batang, Blora, Banyumas, Cilacap, Grobogan, Jepara, Pekalongan, Kab. Semarang, Kota Semarang, Pemalang, Tegal, Surakarta, Sukoharjo, Temanggung, dan Wonogiri.Dikatakan Atiek, dalam operasi itu pihaknya mendatangi 47 toko, supermarket, atau distributor parsel. Dua tim BPOM yang diterjunkan sejak seminggu lalu mengidentifikasi 47 pemilik bisnis parsel tidak mematuhi aturan."Sebagian barang bukti kami musnahkan, terutama makanan dan minuman yang kedaluarsa. Sebagian lainnya kami proses secara hukum. Tapi ada pula yang hanya kami minta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi bisnis seperti itu," papar Atiek.Atiek mengaku agak kecewa dengan sanksi yang diberikan pada pemilik bisnis parsel yang menyalahi aturan. Karena dinilai sebagai tipiring (tindak pidana ringan), sanksi yang diberikan hanya juga ringan. Misalnya, denda 50 ribu sampai 250 ribu rupiah.Karena kurang kerasnya sanksi yang diberikan, banyak orang yang terus saja berbisnis parsel beresiko ini. "Lha wong untung mereka bisa menutup denda kok," ujar Atiek.Barang bukti berupa makanan dan minuman dalam kemasan yang tidak memenuhi persyaratan disimpan rapi di salah satu ruangan. Ketika salah satu petugas membuka kardus, tampak mie instan, kecap, saos, snack, obat-obatan, dan sebagainya."Itu barang bukti yang akan kami proses. Kebetulan kami tidak punya gudang, jadi kami taruh saja di sini," kata Kepala Pemeriksa dan Penyidik BPOM Sis Endar Soeprianto yang mendampingi beberapa wartawan melihat isi parsel yang ditahan itu. (nrl/)



Berita Terkait