"Saya kan sudah ditahan di dalam Mabes Polri, bagaimana saya bisa tahu dana pencairan itu kemana dan digunakan untuk apa," kata Robert usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).
Robert kemudian menjelaskan, dia ditangkap pada 25 November 2008, sedangkan bailout cair tanggal 24 November 2008 hingga Juli 2009. Total dana mencapai Rp 6,7 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini belum masuk materi, baru mengenai kronologi, saya ceritakan dari penangkapan saya atas perintah Jusuf Kalla," ujarnya.
Terkait dugaan korupsi penggelontoran FPJP ini, bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century.
BI merespons permintaan fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu. Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI.
Namun, pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Pihak BI dan Bank Century lantas menghadap notaris Buntario Tigris. Kemudian pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.
(kha/ahy)