Soal Koruptor Rp 369 M Lepas, YLBHI: Putusannya Ciderai Rasa Keadilan

Soal Koruptor Rp 369 M Lepas, YLBHI: Putusannya Ciderai Rasa Keadilan

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 19:45 WIB
Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan kejanggalan dari lepasnya koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan melalui Peninjauan Kembali (PK). Para hakim PK dinilai telah menciderai rasa keadilan.

"Menurut saya, jelas putusan ini sudah menciderai rasa keadilan dan mengkaburkan semangat kita yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi," kata Direktur YLBHI Alvon K Palma saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/8/2013).

Alvon juga merasakan tidak adanya upaya eksekusi dari kejaksaan terhadap Sudjiono Timan usai putusan kasasi hingga proses PK. Terutama terkait dengan vonis kasasi mengganti kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Si Timan ini belum juga di eksekusi oleh jaksa terutama tentang ganti kerugian," ujar Alvon.

Menurut Alvon, jika jaksa bisa melakukan PK di atas PK yang telah diputus oleh ketua majelis hakim Suhadi akan menjadi langkah tepat. Walau UU mengatur PK hanya bisa dilakukan satu kali.

"Kalau PK di atas PK bisa dilakukan oleh Jaksa akan lebih baik. Sebab ada preseden hukum soal PK di atas PK ini, meski dalam UU menyatakan tidak boleh," ujar Alvon.

(vid/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads