"Kami akan teliti kembali apakah ada Hambalang-Hambalang lainnya," ujar ketua BPK, Hadi Poernomo di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).
Menurut Hadi, perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56 menjadi 194 sangat berpotensi menimbulkan penyelewengan anggaran dan kewenangan. Peraturan itu mengatur tentang mekanisme penganggaran tahun jamak atau multy years.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PMK 56 sebelumnya mengatur tentang kriteria pengajuan anggaran tahun jamak. Agar anggaran tahun jamak bisa disetujui menteri keuangan harus ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya, secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah dan waktu pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan waktu lebih dari 12 bulan.
Dalam PMK 56, untuk pengajuan anggaran tahun jamak juga harus ada persetujuan langsung dari menteri teknis. Hal itu yang tidak ada dalam PMK 194.
(kha/ahy)











































