"Ini perkara korupsi, pasti dilakukan tidak sendirian. Mengapa rektor yang ditahan dulu," kata juru bicara tim penasihat hukum tersangka korupsi Unsoed, Arif Supratiknyo, Jumat (23/8/2013).
Menurut dia, pihaknya memprotes keras terhadap kejaksaan karena hanya menahan tiga tersangka. Sementara tersangka lain yakni asisten manajer CSR PT Aneka Tambang, Suatmadji, belum ditahan. Selain itu, anggota Tim 9 lainnya yang diduga mendapat aliran dana CSR itu belum ditahan. Rektor mendesak kejari untuk menahan semua penerima aliran dana CSR itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penangguhan penahanan, hingga saat ini tim kuasa hukum belum menerima jawaban dari Kejari Purwokerto. Padahal dalam waktu dekat Unsoed akan menggelar ulang tahun emas yang akan dirayakan secara besar-besaran.
"Apakah ini kado yang diberikan kejaksaan dengan menahan rektor?" ujarnya.
Pembantu Rektor I Unsoed, Mas Yedi Sumaryadi mengaku sudah menjenguk rektor di LP Purwokerto. Rektor masih menandatangani surat-surat dan roda administrasi Unsoed masih tetap berjalan. "Rektor dalam keadaan sehat. Hingga saat ini belum ada pemberhentian rektor. Menteri Pendidikan belum menunjuk pelaksana tugas rektor," ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Purwokerto menahan Rektor Unsoed Edy Yuwono, Kepala UPT Percetakan Unsoed Winarto Hadi dan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo, Rabu (21/8). Ketiga orang ini disangka memangkas uang proyek kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar. BPKP menyebutkan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,154 miliar. Dana tersebut merupakan program CSR untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.
(arb/trw)











































