PK Kasus Vonis Rp 185 Miliar yang Diketik Rp 185 Juta Molor

PK Kasus Vonis Rp 185 Miliar yang Diketik Rp 185 Juta Molor

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 17:23 WIB
PK Kasus Vonis Rp 185 Miliar yang Diketik Rp 185 Juta Molor
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) atas kasus perkara Yayasan Supersemar. Rencannya PK akan didaftarkan akhir Juli lalu, namun rencana ini harus tertunda surat keterangan saksi ahli.

"Kita masih tunggu saksi satu profesor dari Universitas Sumatera Utara. Baru mau menambah itu," kata Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negera, ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Surat tersebut, menurut Burhanuddin akan digunakan untuk melengkapai berkas PK yang akan diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita buat PK. Tergantung MA nya, mau jadi saksi ahli atau mau buat pernyataannya tertulis. Jadi nanti profesor itu membuat pendapat," ujar Burhanuddin.

Saat ditanya kapan selesai melengkapi berkas tersebut, Burhanuddin belum bisa memastikan. "Kalau waktunya belum tahu, tapi secepatnya," ujarnya.

Sebelumnya kejaksaan akan mengajukan upaya PK akhir Juli lalu karena terdapat salah ketik jumlah nominal dalam putusan kasasi.

"Iya Insya Alloh pekan ini," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin pada 22 Juli 2013.

Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari presiden untuk mengajukan pendaftaran PK ke MA.

Burhanuddin mengungkapkan dalam putusan kasasi tertulis nilai gugatan yang dibayarkan seharusnya senilai Rp 185 miliar, namun di amar putusan tertulis Rp 185 juta. Adanya kesalahan nominal dalam amar putusan tersebut membuat Kejagung tidak bisa melakukan eksekusi.

Dalam gugatan yang diajukan oleh pemerintah yang diwakili Jaksa Agung akhirnya Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian ke negara dengan total Rp 3,7 triliun.

Melalui putusan Mahkamah Agung no 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

(slm/asp)


Berita Terkait