Kasus Timan terjadi pada 1998. Setelah melalui proses hukum, Bos PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dihukum 15 tahun penjara pada 2004. Saat itu Timan dihukum karena melakukan perbuatan melawan hukum materiil tindak pidana korupsi.
Lantas pada 2006 keluarlah putusan MK yang menyatakan delik korupsi adalah delik formil semata. Nah, pada 2013 ini, MA menggunakan putusan MK 2006 untuk menjadi asalan pembenar atas kejadian kejahatan yang terjadi tahun 1998.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada 22 Februari 2007 PN Jakpus tetap memvonis Eggi terbukti bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden di muka umum. Ia divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Vonis ini dikuatkan PK pada 3 Agustus 2011 lalu.
"Soal retroaktif itu, sekarang ini kan dia mengajukan penijauan kembali (PK). Lalu di dalam proses hukum itu ada aturan pasal 1 ayat (2) KUHP diterapkan hal yang menguntungkan bagi terdakwa atau terpidana. Jadi, itu alasannya," kata ketua majelis hakim kasus Timan, Suhadi kepada wartawan di kantorna, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2013).
Jika di kasus Timan, MA memberlakukan surut putusan MK tapi mengapa di kasus Eggy Sudjana tidak?
(asp/van)











































