"Kita cuma saratkan mundur 2 meter sama bangunan itu harus dibongkar, jangan bikin rumah permanen," kata Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Ia mengatakan jika aturan ini akan diterapkan diseluruh wilayah Jakarta. Para pedagang tanaman diperbolehkan berjualan karena turut memberikan pemandangan yang sejuk bagi warga. Namun, jika masih tidak mengikuti aturan maka akan diusir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di wilayah Jakarta memang terdapat sejumlah trotoar yang dijadikan lahan berjualan tanaman. Misalnya daerah Senayan, Cempaka Putih, Tambora dan Pademangan.
(bil/lh)