Eko dan Dia merupakan anggota tim penyidik yang mengusut kasus pajak Master Steel setelah adanya temuan penjualan Rp 1,003 triliun oleh perusahaan tersebut namun tidak dilaporkan. Penjualan atau penerimaan perusahaan dilakukan pada 2008.
Di dalam pengusutan ini, kantor pajak Jaktim bekerjasama dengan kantor pusat Dirjen Pajak. Kantor pusat mengirim penyidiknya untuk masuk dalam tim. Dua penyidik itu bernama Iqbal Toha Saleh dan Nana Supriyatna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanya ke Iqbal dan Nana. Mereka bilang tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tim," kata Direktur Intel Penyidikan Dirjen Pajak Yuli Kristiyono dalam kesaksiannya di PN Tipikor Jakarta, Jumat (23/8/2013) sore.
Yuli lantas mengkonfirmasikan hal ini ke Kepala Kantor Wilayah Jaktim Hario Damar. Nama terakhir balik menyebut Iqbal dan Nana memiliki kedekatan dengan Ngadiman, konsultan pajak Master Steel.
"Saya keberatan mengapa Nana dan Iqbal tidak dilibatkan," kata Yuli.
Entah versi siapa yang benar. Yang jelas, beberapa saat kemudian, pada tanggal 14 Mei 2013 penyidik KPK menangkap Eko dan Dian ketika tengah menerima uang suap dari Master Steel.
Sekarang, sepeninggal Eko dan Dian, Nana dan Ikbal kembali lagi ke dalam tim penyidikan untuk merampungkan pengusutan kasus pajak Master Steel. "Mereka kembali lagi ke dalam tim," kata Yuli.
(fjp/lh)