"Pak Eko minta Rp 150 miliar untuk menghentikan penyidikan pajak Master Steel," ungkap Ruben dalam kesaksiannya di PN Tipikor Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Menurut Ruben, sejak awal inisiatif penyelesaian persoalan pajak Master Steel tersebut berasal dari Eko dan Dian. Pihak perusahaan dan dua pegawai pajak tersebut sempat bertemu dalam tiga kali kesempatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruben hadir dalam tiga pertemuan tersebut. Namun Ruben yang menjadi konsultan pajak Master Steel sejak April 2013 ini mengklaim, pihak perusahaan hanya bersikap pasif terhadap permintaan Eko dan Dian.
"Saya kaget mengapa pada akhirnya ada penyerahan uang. Karena sejak awal saya bilang selesaikan di jalur hukum," kata Ruben.
Pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi, didakwa menyuap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu Dolar Singapura (SGD). Suap diberikan agar penyidikan perkara pajak PT Master Steel dihentikan.
Di dalam surat dakwaan dipaparkan Diah bersama anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan memberikan uang 600 ribu SGD atau setara dengan Rp 4,8 miliar (nilai jual SGD Rp 8.100) kepada penyidik PNS di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.
"Pemberian uang 600 ribu SGD agar Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqisra mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel," ujar penuntut umum pada KPK Ahmad Burhanuddin membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2013) lalu.
(fjp/lh)